Laporan Kinerja BPD Tahun 2022

28 April 2023
Ahmad Mu'tasim
Dibaca 128 Kali
Laporan Kinerja BPD Tahun 2022

LAPORAN KINERJA BPD

TAHUN ANGGARAN 2022

 

A. Dasar Hukum.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5).
  2. Peraturan BupatiWonosobo Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 16.).
  3. Keputusan BPD GunungtawangNomor 01 Tahun 2022 tentang Agenda Kerja BPD Tahun 2022

B. Pelaksanaan Tugas BPD.

1. Pengelolaan aspirasi masyarakat Desa.

  1. BPD menggali usulan masyarakat berkaitan dengan rencana pembangunan, pembinaan dan permberdayaan. Khususnya Kelompok Peternak Kambing Gunung yang menjadi sasaran penerima bantuan ketahanan pangan berupa penyerahan bantuan 56 ekor kambing.
  2. Masih banyak warga miskin yang belum masuk ke dalam DTKS. BPD mengusulkan agar data DTKS tingkat desa selalu diperbaharui setiap tahun.
  3. BPD turut mengawal aspirasi kelompok tani akan kebutuhan Bendungan Irigasi Sungai Serayu. Hal ini agar kebutuhan pengairan sawah di Desa Gunungtawang dapat tercukupi.

 

2. Penyusunan dan atau pembahasan Peraturan Desa.

  1. BPD Bekerjasama dalam pembuatan peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa, Laporan Akhir Tahun. Dalam penyusunan peraturan tersebut, BPD memberikan masukan berdasarkan aspirasi yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
  2. BPD melakukan kajian Peraturan Jurung (Santunan) Kematian menjadi Peraturan Desa. Atas usualan dari Dusun Gunungtawang untuk membuat peraturan tentang santunan Kematian menjadi peraturan desa, BPD melakukan beberapa kajian dan musyawarah dengan seluruh RT RW yang ada Di Desa Gunungtawang. Akan tetapi karena tujuan aturan tersebut hanya berlaku di Dusun Gunungtawang, maka BPD hanya menjadikan usulan aturan tersebut menjadi kesepakatan antar RT Dusun Gunungtawang.

 

3. Penciptaan keadaan kondusif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  1. Guna mewujudkan kondisi yang kondusif BPD lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan;
  2. Untuk meredam gejolak masyarakat di Dusun Binangun yang menginginkan Saluran Air Bersih bisa digunakan untuk kolam ikan, BPD melakukan beberapa kajian dan pertemuan dengan Pemerintah Desa, BUMDes dan Tokoh masyarakat. Dikarenkan debit air yang tidak mencukupi apabila Saluran Air Bersih Dusun Binangun diberi kebebasan dalam penggunaannya, maka BPD tetap menghimbau agar Saluran Air Bersih tetap digunakan untuk prioritas kebutuhan Pokok yaitu: air minum, cuci mencuci dan keperluan pokok rumah tangga laiinya.

 

4. Pelaksanaan tugas lain:

  1. pelaksanaan musyawarah Desa: BPD rutin menghadiri kumpulan masing-masing RT dalam rangka penggalian informasi dari masyarakat. Musyawrah dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas permasalahan yang ada di desa.
  2. pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa; BPD mengadakan musyawarah dalam penggalian usulan dari masyarakat baik untuk pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan.
  3. pelaksanaan kerja sama antar Desa. Pembahasan kerjasama antar Desa Gunungtawang, dalam membentuk BUMDesma.

5. Pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD melakuan pengawasan Kepala Desa berkaitan pelaksanaan:

  1. Pemerintahan Desa
  2. Pembangunan
  3. Pembinaan
  4. Pemberdayaan
  5. Penanganan Bencana

6. Pelaksanaan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BPD mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selama tahun 2022. Hal-hal yang masih ada kekurangan diharapkan akan ditingkatkan ditahun 2023.

C. Penutup

Demikian laporan kinerja ini dibuat sebagai pertanggungjawaban BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Desa Gunungtawang 28 April 2023

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGTAWANG

KETUA,

ttd

SLAMET