You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Pengajuan Akta Kelahiran Sekarang Cukup di Kantor Desa

A
Administrator Penulis Artikel
12 April 2023 580 Kali Kali
Pengajuan Akta Kelahiran Sekarang Cukup di Kantor Desa

Untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Desa Gunungtawang, pembuatan Akta kelahiran sekarang bisa diajukan langsung di Kantor Desa.

 

Syarat Pengajuan Akta Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Lahir (Bidan, Puskemas, RS/RB)
  2. KTP Orang Tua 
  3. Kartu Keluarga Orang Tua
  4. Buku Nikah Orang Tua

 

Catatan:

  1. Untuk kelahiran 0-60 hari, Akta kelahiran dicetak oleh desa dan dapat diambil 1 (satu) hari setelah pengajuan. Gratis tidak dipungut biaya
  2. Untuk kelahiran diatas 60 hari, Akta kelahiran dapat diambil setelah desa mendapatkan dokumen dari disdukcapil. Terdapat denda keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku
Bagikan Artikel Ini

Beri Komentar

Akan dimoderasi oleh admin
CAPTCHA