Pengajuan Akta Kelahiran Sekarang Cukup di Kantor Desa

12 April 2023
Ahmad Mu'tasim
Dibaca 116 Kali
Pengajuan Akta Kelahiran Sekarang Cukup di Kantor Desa

Untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Desa Gunungtawang, pembuatan Akta kelahiran sekarang bisa diajukan langsung di Kantor Desa.

 

Syarat Pengajuan Akta Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Lahir (Bidan, Puskemas, RS/RB)
  2. KTP Orang Tua 
  3. Kartu Keluarga Orang Tua
  4. Buku Nikah Orang Tua

 

Catatan:

  1. Untuk kelahiran 0-60 hari, Akta kelahiran dicetak oleh desa dan dapat diambil 1 (satu) hari setelah pengajuan. Gratis tidak dipungut biaya
  2. Untuk kelahiran diatas 60 hari, Akta kelahiran dapat diambil setelah desa mendapatkan dokumen dari disdukcapil. Terdapat denda keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku