Untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Desa Gunungtawang, pembuatan Akta kelahiran sekarang bisa diajukan langsung di Kantor Desa.
Syarat Pengajuan Akta Kelahiran:
- Surat Keterangan Lahir (Bidan, Puskemas, RS/RB)
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga Orang Tua
- Buku Nikah Orang Tua
Catatan:
- Untuk kelahiran 0-60 hari, Akta kelahiran dicetak oleh desa dan dapat diambil 1 (satu) hari setelah pengajuan. Gratis tidak dipungut biaya
- Untuk kelahiran diatas 60 hari, Akta kelahiran dapat diambil setelah desa mendapatkan dokumen dari disdukcapil. Terdapat denda keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku