Selamat Datang di Desa Gunungtawang Kec. Selometo Kab. Wonosobo

Artikel

Keberatan atas informasi publik

01 Januari 2020  Administrator  867 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Unduh Lampiran:
Formulir Keberatan atas informasi publik

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
 
CAPTCHA Image
 

  Statistik

 Arsip Artikel

17 Juli 2023 | 15.473 Kali
Senam Lansia: Meningkatkan Kualitas Hidup Melalui Olahraga
19 Juli 2023 | 3.750 Kali
Karangtaruna Cup Desa Gunungtawang
01 Januari 2020 | 2.399 Kali
Profil Desa Gunungtawang
01 Januari 2020 | 2.229 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa
27 Maret 2023 | 2.194 Kali
Pentingnya Sistem Informasi Desa bagi Desa Gunungtawang
01 Agustus 2024 | 2.000 Kali
KARANGTARUNA CUP DESA GUNUNGTAWANG 2024
01 Januari 2020 | 1.836 Kali
Sejarah Desa

 Agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Ruas Jalan Selomerto-Leksono, Gunungtawang RT 04 RW 01
Desa : Gunungtawang
Kecamatan : Selomerto
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56361
Telepon :
Email : info@gunungtawang.desa.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 113
    Kemarin : 1,190
    Total Pengunjung : 227,029
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.218
    Browser : Mozilla 5.0