Selamat Datang di Desa Gunungtawang Kec. Selometo Kab. Wonosobo

Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa

01 Januari 2020  Administrator  2.383 Kali Dibaca 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

    • pemberdayaan masyarakat;
    • peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
    • pengembangan kemitraan;
    • peningkatan pelayanan masyarakat; dan
    • pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPM

A. TUGAS:

    1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
    2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
    3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
    4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan.

B. FUNGSI:

    1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
    2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
    4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
    5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
    6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
    7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
    8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
    9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
    10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
    11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

C. KEWAJIBAN:

    1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
    3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
    4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
    5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.

Data Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Gunungtawang dapat dibaca pada link tautan dibawah ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
 
CAPTCHA Image
 

  Statistik

 Arsip Artikel

17 Juli 2023 | 15.493 Kali
Senam Lansia: Meningkatkan Kualitas Hidup Melalui Olahraga
19 Juli 2023 | 3.756 Kali
Karangtaruna Cup Desa Gunungtawang
01 Januari 2020 | 2.415 Kali
Profil Desa Gunungtawang
01 Januari 2020 | 2.382 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa
27 Maret 2023 | 2.204 Kali
Pentingnya Sistem Informasi Desa bagi Desa Gunungtawang
01 Agustus 2024 | 2.005 Kali
KARANGTARUNA CUP DESA GUNUNGTAWANG 2024
01 Januari 2020 | 1.853 Kali
Sejarah Desa

 Agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Ruas Jalan Selomerto-Leksono, Gunungtawang RT 04 RW 01
Desa : Gunungtawang
Kecamatan : Selomerto
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56361
Telepon :
Email : info@gunungtawang.desa.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 41
    Kemarin : 904
    Total Pengunjung : 232,147
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.193
    Browser : Mozilla 5.0