Selamat Datang di Desa Gunungtawang Kec. Selometo Kab. Wonosobo

Artikel

Karangtaruna

01 Januari 2020  Administrator  1.739 Kali Dibaca 

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia, merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.

 

 

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.

Anggota karang taruna adalah seluruh warga negara yang berusia 13 sampai 45 tahun, yang disebut dengan warga karang taruna. Pengurus karang taruna adalah mandataris warga karang taruna pada wilayah organisasi yang bersangkutan, berusia antara 17 sampai 45 tahun dan dikukuhkan serta dilantik oleh pembina umum dari masing-masing tingkatan. Dalam rangka mengembangkan kegiatan dan program karang taruna diseluruh tingkatan, maka pengurus karang taruna dapat membentuk lembaga pendukung diantaranya adalah Unit Teknis dan Kepanitiaan.

Keanggotaan Karang Taruna terdiri dari Anggota Aktif adalah warga karang taruna (Bukan Pengurus) yang kewilayahannya memiliki aktifitas dan memiliki potensi bakat dan produktifitas sehingga mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya seperti kegiatan Olahraga, Seni, termasuk juga dalam hal kesejahteraan sosial. Anggota Pasif adalah warga karang taruna yang tidak memiliki aktifitas di kewilayahan tersebut

Pedoman Dasar diatur Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94).

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 45, Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna

Data Pengurus Karang Taruna Mandiri Desa Gunungtawang dapat dibaca pada link tautan dibawah ini.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
 
CAPTCHA Image
 

  Statistik

 Arsip Artikel

17 Juli 2023 | 15.473 Kali
Senam Lansia: Meningkatkan Kualitas Hidup Melalui Olahraga
19 Juli 2023 | 3.750 Kali
Karangtaruna Cup Desa Gunungtawang
01 Januari 2020 | 2.397 Kali
Profil Desa Gunungtawang
01 Januari 2020 | 2.229 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa
27 Maret 2023 | 2.194 Kali
Pentingnya Sistem Informasi Desa bagi Desa Gunungtawang
01 Agustus 2024 | 2.000 Kali
KARANGTARUNA CUP DESA GUNUNGTAWANG 2024
01 Januari 2020 | 1.835 Kali
Sejarah Desa

 Agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Ruas Jalan Selomerto-Leksono, Gunungtawang RT 04 RW 01
Desa : Gunungtawang
Kecamatan : Selomerto
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56361
Telepon :
Email : info@gunungtawang.desa.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 46
    Kemarin : 1,190
    Total Pengunjung : 226,962
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.218
    Browser : Mozilla 5.0