Permohonan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Gunungtawang dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Gunungtawang dengan alamat :
Kantor Desa Gunungtawang
Ruas Jalan Selomerto-Leksono, Dusun Gunungtawang RT 04 RW 01 Desa Gunungtawang Kec. Selomerto Kab. Wonosobo
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Gunungtawang dengan alamat surel desagunungtawang@gmail.com dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Gunungtawanguntuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.
Dokumen Lampiran
Formulir Permohonan Informasi PublikKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin