Permohonan Informasi Publik

01 Januari 2020
Ahmad Mu'tasim
Dibaca 107 Kali
Permohonan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi Publik Desa Gunungtawang dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Gunungtawang dengan alamat :

Kantor Desa Gunungtawang
Ruas Jalan Selomerto-Leksono, Dusun Gunungtawang RT 04 RW 01 Desa Gunungtawang Kec. Selomerto Kab. Wonosobo

Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Gunungtawang dengan alamat surel desagunungtawang@gmail.com  dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik

Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Gunungtawanguntuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.