Selamat Datang di Desa Gunungtawang Kec. Selometo Kab. Wonosobo

Artikel

Pengajuan Akta Kelahiran Sekarang Cukup di Kantor Desa

12 April 2023  Administrator  623 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Desa Gunungtawang, pembuatan Akta kelahiran sekarang bisa diajukan langsung di Kantor Desa.

 

Syarat Pengajuan Akta Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Lahir (Bidan, Puskemas, RS/RB)
  2. KTP Orang Tua 
  3. Kartu Keluarga Orang Tua
  4. Buku Nikah Orang Tua

 

Catatan:

  1. Untuk kelahiran 0-60 hari, Akta kelahiran dicetak oleh desa dan dapat diambil 1 (satu) hari setelah pengajuan. Gratis tidak dipungut biaya
  2. Untuk kelahiran diatas 60 hari, Akta kelahiran dapat diambil setelah desa mendapatkan dokumen dari disdukcapil. Terdapat denda keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
 
CAPTCHA Image
 

  Statistik

 Arsip Artikel

17 Juli 2023 | 15.468 Kali
Senam Lansia: Meningkatkan Kualitas Hidup Melalui Olahraga
19 Juli 2023 | 3.748 Kali
Karangtaruna Cup Desa Gunungtawang
01 Januari 2020 | 2.396 Kali
Profil Desa Gunungtawang
01 Januari 2020 | 2.227 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa
27 Maret 2023 | 2.190 Kali
Pentingnya Sistem Informasi Desa bagi Desa Gunungtawang
01 Agustus 2024 | 1.997 Kali
KARANGTARUNA CUP DESA GUNUNGTAWANG 2024
01 Januari 2020 | 1.834 Kali
Sejarah Desa

 Agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Ruas Jalan Selomerto-Leksono, Gunungtawang RT 04 RW 01
Desa : Gunungtawang
Kecamatan : Selomerto
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56361
Telepon :
Email : info@gunungtawang.desa.id

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 105
    Kemarin : 709
    Total Pengunjung : 225,831
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.218
    Browser : Mozilla 5.0