Desa Gunungtawang Gelar Musdesus, Sepakati Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
UCAPAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1446 H / 2025 M
Gunungtawang Sambut Kepemimpinan Baru Wonosobo
Posyandu Desa Gunungtawang: Ikhtiar Mencerdaskan Generasi Penerus Melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
Rapat Anggota Tahunan (RAT) BUMDes Jembatan Sepoor Desa Gunungtawang Tahun 2025
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pelayanan Saat Libur Cuti Lebaran Hari Raya 2024
Mengoptimalkan Potensi UMKM Desa Gunungtawang Melalui Kerjasama dengan AyoPromo.com
Penemuan Peta Desa Gunungtawang Era Pemerintah Kolonial Hindia Belanda
-
Gunungtawang – Dalam momen sakral peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh masyarakat Desa Gunungtawang bersatu padu menyampaikan rasa syukur dan penghormatan yang mendalam. Kemerdekaan ini bukan hanya hadiah, melainkan anugerah tak ternilai yang diperjuangkan dengan pengorbanan luar biasa oleh para pahlawan bangsa.
Perjuangan mereka adalah cerminan dari semangat patriotisme dan cinta tanah air yang harus terus kita teladani. Di usianya yang ke-80, Indonesia memanggil kita untuk tidak hanya ...
Artikel Terkini
-
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia, merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Data Pengurus Karang Taruna
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan ...
-
Wilayah Dusun Binangun ...
-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Adapun Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :
PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ...
-
- ...
-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Dasar hukum PPID Desa adalah :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi ...
-
...