Permohonan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Gunungtawang dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Gunungtawang dengan alamat :
Kantor Desa Gunungtawang
Ruas Jalan Selomerto-Leksono, Dusun Gunungtawang RT 04 RW 01 Desa Gunungtawang Kec. Selomerto Kab. Wonosobo
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Gunungtawang dengan alamat surel desagunungtawang@gmail.com dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Gunungtawanguntuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin